Selasa, 28 Agustus 2012


Sk 1 kd 3 ind 2
Pada waktu Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat membuka sidang pada tanggal 1 Juni 1945, mengemukakan bahwa di antara yang perlu difikirkan oleh para anggota sidang adalah mengenai dasar negara bagi negara yang akan didirikan. Oleh Bung Karno diartikan sebagai dasarnya Indonesia Merdeka (dalam bahasa Belanda “philosofische grondslag”), yang dalam pidato Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 disebutnya Pancasila.
Dalam sidang-sidang berikutnya yang dilanjutkan dalam Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia disepakati oleh para anggota bahwa dasar negara tersebut adalah Pancasila, meskipun tidak disebut secara eksplisit, tetapi rumusan sila-silanya dicantumkan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia. Begitu penting kedudukan dasar negara bagi cwarga negara dalam hidup berbangsa dan bernegara, oleh karena itu perlu difahami dengan secara mendalam masalah dimaksud.
Dalam perkembangan lebih lanjut, bahwa Pancasila dinyatakan sebagai ideologi terbuka tidaklah diragukan lagi kebenarannya. Sebagai ideologi terbuka Pancasila diharapkan selalu tetap komunikatif dengan perkembangan masyarakatnya yang dinamis dan sekaligus mempermantap keyakinan masyarakat terhadapnya. Dengan demikian, sudah seharusnya Pancasila dibudayakan dan diamalkan, sehingga akan menjiwai serta memberi arah proses pembangunan dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dengan memperhatikan uraian-uraian tersebut di atas, maka bagi setiap warga negara Indonesia sudah seharusnya mengambil sikap positif terhadap kebenaran Pancasila sebagai ideologi terbuka dengan menunjukkan sikap/perilkau positif sebagai berikut :
1. Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Ketuhanan
Bahwa setiap warga negara Indonesia sudah seharusnya memiliki pola pikir, sikap dan perilaku yang menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan menempatkan Pancasila sebagai ideologi terbuka, maka setiap warga negara Indonesia diberikan kebebasan untuk memilih dan menentukan sikap dalam memeluk salah satu agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia. Sikap dan perilaku positif nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sehubungan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan antara lain :
1. Melaksanakan kewajiban dalam keyakinannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2. Membina kerja sama dan tolong menolong dengan pemeluk agama lain sesuai dengan situasi dan kondisi di lingkungan masing-masing.
3. Mengembangkan toleransi antar umat beragama menuju terwujudnya kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang.
4. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain, dan lain-lain.

2. Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Kemanusiaan
Dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan sifat ideologi Pancasila yang terbuka, maka sikap dan perilaku kita harus senantiasa mendudukkan manusia lain sebagai mitra sesuai dengan harkat dan martabatnya. Hak dan kewajibannya dihormati secara beradab. Dengan demikian tidak akan terjadi penindasan atau pemerasan. Segala aktivitas bersama berlangsung dalam keseimbangan, kesetaraan dan kerelaan. Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sehubungan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan antara lain :
1. Memperlakukan manusia/orang lain sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
2. Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, kedudukan sosial, dan sebagainya.
3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa dan tidak semena-mena terhadap orang lain.
4. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan, seperti : menolong orang lain, memberi bantuan kepada yang membutuhkan, menolong korban banjir, dan lain-lain.

3. Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Persatuan Indonesia
Menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan Indonesia sesuai dengan sifat idelogi Pancasila yang terbuka, mengharuskan setiap warga negara Indonesia agar tetap mempertahankan keutuhan dan tegak-kokohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kita menyadari bahwa negara kesatuan ini memiliki berbagai keanekaragaman (ke-Bhinneka Tunggal Ika-an) dari segi agama, adat, budaya, ras, suku dan sebagainya yang harus didudukkan secara proporsional. Oleh sebab itu, jika terjadi masalah atau konflik kepentingan maka sudah seharusnya kepentingan bangsa dan negara diletakkan di atas kepentingan pribadi, kelompok dan daerah/golongan. Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan Indonesia sehubungan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan antara lain :
1. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara jika suatu saat diperlukan.
2. Bangga dan cinta tanah air terhadap bangsa dan negara Indonesia.
3. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
4. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa, dan lain sebagainya.

4. Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Permusyawaratan/Perwakilan
Nilai-nilai permusyawaratan/perwakilan mengandung makna bahwa hendaknya kita dalam bersikap dan bertingkahlaku menghormati dan mengedepankan kedaulatan negara sebagai perwujudan kehendak seluruh rakyat. Rakyatlah yang sesungguhnya memiliki kedaulatan atau kedudukan terhormat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sesuai dengan sifat ideologi Pancasila yang terbuka, maka dalam memaknai nilai-nilai permusyawaratan/perwakilan, aspirasi rakyat menjadi pangkal tolak penyusunan kesepakatan bersama dengan cara musyawarah/perwakilan. Apabila dengan musyawarah tidak dapat tercapai kesepakatan, dapat dilakukan pemungutan suara. Setiap keputusan hasil kesepakatan bersama mengikat sedua pihak tanpa kecuali, dan semua pihak wajib melaksanakannya. Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai permusyawaratan/perwakilan sehubungan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan antara lain :
1. Mengutamakan musyawarah mufakat dalam setiap mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
2. Tidak boleh memaksakan kehendak, intimidasi dan berbuat anarkhis (merusak) kepada orang/barang milik orang lain jika kita tidak sependapat.
3. Mengakui bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
4. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil rakyat yang telah terpilih untuk melaksanakan musyawarah dan menjalakan tugasnya dengan sebaik-baiknya, dan lain sebagainya.

5. Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Keadilan Sosial
Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh rakuat Indonesia yang sesuai dengan sifat Pancasila sebagai ideologi terbuka, hal ini akan mengarah pada terwujudnya kesejahteraan lahir dan batin yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali. Kesejahteraan harus dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat dan merata di seluruh daerah. Dengan demikian, dapat dihindari terjadinya kesenjangan yang mencolok baik dibidang politik, ekonomi maupun sosial budaya. Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh Indonesia sehubungan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan antara lain :
1. Mengembangkan sikap gotong royong dan kekeluargaan dengan lingkungan masyarakat sekitar.
2. Tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan kepentingan orang lain/umum, seperti : mencoret-coret tembok/pagar sekolah atau orang lain, merusak sarana sekolah/umum, dan sebagainya.
3. Suka bekerja keras dalam memecahkan atau mencari jalan keluar (solusi) masalah-masalah pribadi, masyarakat, bangsa dan negara.
4. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial melalui karya nyata, seperti : melatih tenaga produktif untuk trampil dalam sablon, perbengkelan, teknologi tepat guna, membuat pupuk kompos, dan sebagainya.

Cara bersikap Positif  Terhadap Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Bersikap positif terhadap Pancasila pada dasarnya adalah sejauh mana kita melakukan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  Dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1. Pengamalan secara objektif.
      Pengamalan secara objektif, yaitu dengan cara melaksanakan dan mentaati peraturan perundangan yang berlaku, bersifat memaksa dan ada sanksi hukum bagi siapa saja yang melanggar norma hukum, seperti  pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm pengaman kalau tidak mendapat sanksi.
          2. Pengamalan secara subjektif
                Pengamalan secara subjektif, yaitu dengan cara menjalankan nilai-nilai Pancasila yang berwujud norma-etika sebagai pedoman bersikap dan bertingkah laku dalam masyarakat dan Negara.

Sabtu, 11 Agustus 2012


A.    Syarat-syarat yang tertuang dalam SITU
Dalam menjalankan perusahaan, pengusaha/pemilik/pengurus yang bersangkutan, wajib menaati syarat-syarat sebagai berikut.
a)                  Keamanan

·         dalam perusahaan harus disediakan alat pemadaman kebakaran;
·         perusahaan yang kegiatannya menyediakan bahan-bahan yang mudah terbakar, harus menyimpan barang-barang tersebut dengan aman;
·         bangunan perusahaan harus terdiri atas bahan-bahan yang tidak mudah terbakar;,
·         harus mengikuti dan menaati Undang-undang Keselamatan kerja.
b)         Kesehatan
·   harus memelihara dan menjaga kebersihan dan kesehatan;
·   harus menyediakan tempat kotoran/sampah yang tertutup;
·   harus mencegah kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan hidup;
·   (4) harus menyediakan alat-alat pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).

c)            Ketertiban

·   harus menjaga ketertiban;
·   kegiatan perusahaan hanya dapat dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah daerah;
·   melebihi ketentuan jam kerja, dapat dilakukan dengan izin khusus;
·   dilarang menyimpan barang-barang di pinggir jalan umum;
·   penggunaan bangunan usaha harus sesuai dengan peraturan pemerintah daerah tempat perusahaan berdomisili.
d)         Syarat-syarat lain
·   harus mengutamakan menerimatenaga kerja dari penduduk di sekitarnya yang mempanyai KTP;
·   harus menjaga keindahan lingkungan dan mengadakan penghijauan.
Dokumen yang diperlukan untuk membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU), antara lain :

1.        Fotocopy KTP permohonan
2.        Foto permohonan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah
3.        Formulir isian lengkap dan sudah ditandatangani
4.        Fotocopy pelunasan PBB tahun berjalan
5.        Fotocopy IMB ( Izin Mendirikan Bangunan )
6.        Fotocopy sertifikat tanah atau akta tanah
7.        Denah lokasi tempat usaha
8.         Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga ( Izin Tetangga ) yang diketahui RT / RW
9.        Izin sewa atau kontrak
10.      Surat keterangan domisili perusahaan
11.      Fotocopy akta pendirian perusahaan dari notaries
12.      Berita acara pemeriksaan lapangan
prosedur Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan(HO)

Langkah-langkah wirausaha untuk mendapatkan surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin gangguan (HO) yakni :
1.      Membuat surat izin Tentangga
dalam surat tersebut berisi pernyataan tidak keberatan dari tetangga terdekat yang ada di sebelah kanan, kiri, depan belakang yang diketahui oleh ketua RT/RW setempat yang kemudian diteruskan ke kelurahan, kecamatan sampai kabupaten atau kotamadya.
2.      Membuat surat keterangan domisili Perusahaan
dalam surat tersebut terdapat lokasi, tempat atau kantor yang akan dibuat perusahaan. Caranya dengan meminta formulir dari ketua RT di wilayah tersebut untuk kemudian disahkan oleh ketua RT, RW, kelurahan dan kecamtan.
  JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

7 s/d 10 hari kerja

  BIAYA YANG DIPERLUKAN

Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) tidak dipungut biaya, hanya permohonan menyediakan materai Rp. 6.000,-

B.     Syarat Pengurusan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan):

1. KTP Penanggung Jawab / Direktur;
2. N PWP
3. Persetujuan dari Atasan bagi Pegawai Negeri;
4. Domisili Perusahaan;
5. Akte Pendirian yang disahkan Menteri Kehakiman dan HM;
6. Bukti Kepemiliki Tempat Usaha;
7. Surat Penunjukkan Kepala Cabang (bagi Perusahaan Cabang)
8. Pas Foto (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar.

Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) antara lain :

1.      Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan
2.      Fotocopy SK Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
3.      Fotocopy NPWP
4.      Fotocopy KTP pemilik
5.      Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha ( SITU )
6.      Fotocopy Kartu Keluarga
7.      Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan
8.      Fotocopy surat kontrak atau sewa
9.      Foto direktur utama atau pimpinan perusahaan ukuran 3 x 4
10.    Neraca perusahaan

PROSEDUR PERMOHONAN
  • Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil.
  • Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan
BIAYA DAN WAKTU PENGURUSAN SIUP
GOLONGAN
BIAYA
PROSES
BIAYA SUDAH TERMASUK

BESAR
MENENGAH
KECIL

Rp. 2.750.000
Rp. 1.750.000
Rp. 850.000

10 Hari Kerja
10 Hari Kerja
10 Hari Kerja

Pengambilan Formulir & Persyaratannya
Persiapan dan Pemeriksaan
Pengajuan Permohonan SIUP
Biaya Administrasi & Fee Jasa Kami
Legalisir Copy SIUP oleh Notaris
Pas Photo 3 x 4= 2 lembar


C.     Syarat-syarat TDP

v  Akta pendirian perusahaan
v  Akta perubahan anggaran dasar dan laporan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
v  Akta perubahan anggaran dasar dan surat persetujuan Mentri Hukum dan hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Prosedur permohonan Tanda Daftar Perusahaan  ( TDP )

1.    Permohonan Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) yang berupa PT dan yayasan harus mendapatkan pengesahaan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan hak Asai Manusia terlebih dahulu.
2.    Perusahaan mengambil formulir permohonan TDP
3.    Perusahaan membayar biaya administrasi pendaftaran TDP sesuai dangan Surat Keputusan Menteri Perdagangan No.286/Kep/II/85.
4.    Petugas kantor pendaftaran perusahaan

Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) antara lain:

    Perusahaan Perorangan ( PO )
a)      Formulr Isian
b)      Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
c)      Fotocopy SIUP
d)      Fotocopy KTP penanggung jawab
e)      Fotocopy NPWP
f)       Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SIUP)
g)      Membuat Nomor Rekening Perusahaan

BIAYA DAN WAKTU LAMA PENGURUSAN
BIAYA
STATUS
BIAYA
PROSES
BIAYA SUDAH TERMASUK

PMA
PT
KOPERASI
CV
PERORANGAN

Rp. 2.750.000
Rp. 2.500.000
Rp. 2.000.000
Rp. 1.500.000
Rp. 1.000.000

14 Hari Kerja
14 Hari Kerja
14 Hari Kerja
14 Hari Kerja
14 Hari Kerja

Pengambilan Formulir & Persyaratannya
Persiapan dan Pemeriksaan
Pengajuan Permohonan TDP
Biaya Administrasi & Fee Jasa Kami
Legalisir Copy TDP oleh Notaris