Sk
1 kd 3 ind 2
Pada waktu Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia, Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat membuka sidang
pada tanggal 1 Juni 1945, mengemukakan bahwa di antara yang perlu difikirkan
oleh para anggota sidang adalah mengenai dasar negara bagi negara yang akan
didirikan. Oleh Bung Karno diartikan sebagai dasarnya
Indonesia Merdeka (dalam bahasa Belanda “philosofische grondslag”),
yang dalam pidato Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 disebutnya Pancasila.
Dalam sidang-sidang berikutnya yang dilanjutkan dalam Sidang Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia disepakati oleh para anggota bahwa dasar negara
tersebut adalah Pancasila, meskipun tidak disebut secara eksplisit, tetapi
rumusan sila-silanya dicantumkan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia.
Begitu penting kedudukan dasar negara bagi cwarga negara dalam hidup berbangsa
dan bernegara, oleh karena itu perlu difahami dengan secara mendalam masalah
dimaksud.
Dalam perkembangan lebih lanjut, bahwa Pancasila dinyatakan sebagai
ideologi terbuka tidaklah diragukan lagi kebenarannya. Sebagai ideologi terbuka
Pancasila diharapkan selalu tetap komunikatif dengan perkembangan masyarakatnya
yang dinamis dan sekaligus mempermantap keyakinan masyarakat terhadapnya.
Dengan demikian, sudah seharusnya Pancasila dibudayakan dan diamalkan, sehingga
akan menjiwai serta memberi arah proses pembangunan dalam berbagai bidang
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dengan memperhatikan uraian-uraian tersebut di atas, maka bagi setiap
warga negara Indonesia sudah seharusnya mengambil sikap positif terhadap
kebenaran Pancasila sebagai ideologi terbuka dengan menunjukkan sikap/perilkau
positif sebagai berikut :
1. Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Ketuhanan
Bahwa setiap warga negara Indonesia sudah seharusnya memiliki pola
pikir, sikap dan perilaku yang menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang
Maha Esa. Dengan menempatkan Pancasila sebagai ideologi terbuka, maka setiap
warga negara Indonesia diberikan kebebasan untuk memilih dan menentukan sikap
dalam memeluk salah satu agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia. Sikap dan
perilaku positif nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sehubungan dengan
Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan antara lain :
1. Melaksanakan kewajiban dalam keyakinannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab.
2. Membina kerja sama dan tolong menolong dengan pemeluk agama lain sesuai
dengan situasi dan kondisi di lingkungan masing-masing.
3. Mengembangkan toleransi antar umat beragama menuju terwujudnya
kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang.
4. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa kepada orang lain, dan lain-lain.
2. Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi
Nilai-nilai Kemanusiaan
Dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan sifat
ideologi Pancasila yang terbuka, maka sikap dan perilaku kita harus senantiasa
mendudukkan manusia lain sebagai mitra sesuai dengan harkat dan martabatnya.
Hak dan kewajibannya dihormati secara beradab. Dengan demikian tidak akan
terjadi penindasan atau pemerasan. Segala aktivitas bersama berlangsung dalam
keseimbangan, kesetaraan dan kerelaan. Sikap dan perilaku positif menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan sehubungan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka
dapat ditunjukkan antara lain :
1. Memperlakukan manusia/orang lain sesuai dengan harkat dan martabatnya
sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
2. Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban asasi setiap manusia
tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, kedudukan sosial,
dan sebagainya.
3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa dan
tidak semena-mena terhadap orang lain.
4. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan, seperti : menolong orang lain,
memberi bantuan kepada yang membutuhkan, menolong korban banjir, dan lain-lain.
3. Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Persatuan
Indonesia
Menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan Indonesia sesuai dengan sifat
idelogi Pancasila yang terbuka, mengharuskan setiap warga negara Indonesia agar
tetap mempertahankan keutuhan dan tegak-kokohnya Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Kita menyadari bahwa negara kesatuan ini memiliki berbagai
keanekaragaman (ke-Bhinneka Tunggal Ika-an) dari segi agama, adat, budaya, ras,
suku dan sebagainya yang harus didudukkan secara proporsional. Oleh sebab itu,
jika terjadi masalah atau konflik kepentingan maka sudah seharusnya kepentingan
bangsa dan negara diletakkan di atas kepentingan pribadi, kelompok dan
daerah/golongan. Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai
persatuan Indonesia sehubungan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat
ditunjukkan antara lain :
1. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara jika
suatu saat diperlukan.
2. Bangga dan cinta tanah air terhadap bangsa dan negara Indonesia.
3. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
4. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa, dan lain
sebagainya.
4. Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi
Nilai-nilai Permusyawaratan/Perwakilan
Nilai-nilai permusyawaratan/perwakilan mengandung makna bahwa hendaknya
kita dalam bersikap dan bertingkahlaku menghormati dan mengedepankan kedaulatan
negara sebagai perwujudan kehendak seluruh rakyat. Rakyatlah yang sesungguhnya
memiliki kedaulatan atau kedudukan terhormat dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Sesuai dengan sifat ideologi Pancasila yang terbuka,
maka dalam memaknai nilai-nilai permusyawaratan/perwakilan, aspirasi rakyat
menjadi pangkal tolak penyusunan kesepakatan bersama dengan cara
musyawarah/perwakilan. Apabila dengan musyawarah tidak dapat tercapai
kesepakatan, dapat dilakukan pemungutan suara. Setiap keputusan hasil
kesepakatan bersama mengikat sedua pihak tanpa kecuali, dan semua pihak wajib
melaksanakannya. Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai
permusyawaratan/perwakilan sehubungan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka
dapat ditunjukkan antara lain :
1. Mengutamakan musyawarah mufakat dalam setiap mengambil keputusan untuk
kepentingan bersama.
2. Tidak boleh memaksakan kehendak, intimidasi dan berbuat anarkhis
(merusak) kepada orang/barang milik orang lain jika kita tidak sependapat.
3. Mengakui bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak
dan kewajiban yang sama.
4. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil rakyat yang telah terpilih
untuk melaksanakan musyawarah dan menjalakan tugasnya dengan sebaik-baiknya,
dan lain sebagainya.
5. Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi
Nilai-nilai Keadilan Sosial
Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh
rakuat Indonesia yang sesuai dengan sifat Pancasila sebagai ideologi terbuka,
hal ini akan mengarah pada terwujudnya kesejahteraan lahir dan batin yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali. Kesejahteraan
harus dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat dan merata di seluruh
daerah. Dengan demikian, dapat dihindari terjadinya kesenjangan yang mencolok
baik dibidang politik, ekonomi maupun sosial budaya. Sikap dan perilaku positif
menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh Indonesia sehubungan
dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan antara lain :
1. Mengembangkan sikap gotong royong dan kekeluargaan dengan lingkungan
masyarakat sekitar.
2. Tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan kepentingan
orang lain/umum, seperti : mencoret-coret tembok/pagar sekolah atau orang lain,
merusak sarana sekolah/umum, dan sebagainya.
3. Suka bekerja keras dalam memecahkan atau mencari jalan keluar (solusi)
masalah-masalah pribadi, masyarakat, bangsa dan negara.
4. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata
dan berkeadilan sosial melalui karya nyata, seperti : melatih tenaga produktif
untuk trampil dalam sablon, perbengkelan, teknologi tepat guna, membuat pupuk
kompos, dan sebagainya.
Cara bersikap Positif Terhadap Pancasila sebagai
Ideologi Terbuka
Bersikap positif terhadap Pancasila
pada dasarnya adalah sejauh mana kita melakukan pengamalan nilai-nilai
Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dapat dilakukan dengan
cara sebagai berikut :
1. Pengamalan secara objektif.
Pengamalan secara objektif,
yaitu dengan cara melaksanakan dan mentaati peraturan perundangan yang berlaku,
bersifat memaksa dan ada sanksi hukum bagi siapa saja yang melanggar norma
hukum, seperti pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm pengaman
kalau tidak mendapat sanksi.
2.
Pengamalan secara subjektif
Pengamalan secara subjektif, yaitu dengan cara menjalankan nilai-nilai Pancasila
yang berwujud norma-etika sebagai pedoman bersikap dan bertingkah laku dalam
masyarakat dan Negara.