A.
Syarat-syarat yang tertuang dalam
SITU
Dalam menjalankan perusahaan,
pengusaha/pemilik/pengurus yang bersangkutan, wajib menaati syarat-syarat
sebagai berikut.
a)
Keamanan
·
dalam perusahaan harus disediakan alat pemadaman
kebakaran;
·
perusahaan yang kegiatannya menyediakan bahan-bahan yang
mudah terbakar, harus menyimpan barang-barang tersebut dengan aman;
·
bangunan perusahaan harus terdiri atas bahan-bahan yang
tidak mudah terbakar;,
·
harus mengikuti dan menaati Undang-undang Keselamatan
kerja.
b) Kesehatan
·
harus
memelihara dan menjaga kebersihan dan kesehatan;
·
harus menyediakan tempat kotoran/sampah yang tertutup;
·
harus
mencegah kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan hidup;
·
(4) harus menyediakan alat-alat pertolongan pertama pada
kecelakaan (P3K).
c) Ketertiban
·
harus menjaga ketertiban;
·
kegiatan
perusahaan hanya dapat dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah daerah;
·
melebihi
ketentuan jam kerja, dapat dilakukan dengan izin khusus;
·
dilarang menyimpan barang-barang di pinggir jalan umum;
·
penggunaan bangunan usaha harus sesuai dengan peraturan
pemerintah daerah tempat perusahaan berdomisili.
d) Syarat-syarat lain
·
harus mengutamakan menerimatenaga
kerja dari penduduk di sekitarnya yang mempanyai KTP;
·
harus menjaga keindahan lingkungan dan mengadakan
penghijauan.
Dokumen yang diperlukan untuk membuat
Surat Izin Tempat Usaha (SITU), antara lain :
1.
Fotocopy KTP permohonan
2.
Foto permohonan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah
3.
Formulir isian lengkap dan sudah ditandatangani
4.
Fotocopy pelunasan PBB tahun berjalan
5.
Fotocopy IMB ( Izin Mendirikan Bangunan )
6.
Fotocopy sertifikat tanah atau akta tanah
7.
Denah lokasi tempat usaha
8.
Surat pernyataan tidak keberatan dari
tetangga ( Izin Tetangga ) yang diketahui RT / RW
9.
Izin sewa atau kontrak
10. Surat
keterangan domisili perusahaan
11. Fotocopy akta pendirian perusahaan dari
notaries
12. Berita
acara pemeriksaan lapangan
prosedur
Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan(HO)
Langkah-langkah wirausaha untuk mendapatkan surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin gangguan (HO) yakni :
1. Membuat surat izin Tentangga
dalam surat tersebut berisi pernyataan tidak keberatan dari tetangga terdekat yang ada di sebelah kanan, kiri, depan belakang yang diketahui oleh ketua RT/RW setempat yang kemudian diteruskan ke kelurahan, kecamatan sampai kabupaten atau kotamadya.
dalam surat tersebut berisi pernyataan tidak keberatan dari tetangga terdekat yang ada di sebelah kanan, kiri, depan belakang yang diketahui oleh ketua RT/RW setempat yang kemudian diteruskan ke kelurahan, kecamatan sampai kabupaten atau kotamadya.
2. Membuat surat keterangan domisili
Perusahaan
dalam surat tersebut terdapat lokasi, tempat atau kantor yang akan dibuat perusahaan. Caranya dengan meminta formulir dari ketua RT di wilayah tersebut untuk kemudian disahkan oleh ketua RT, RW, kelurahan dan kecamtan.
dalam surat tersebut terdapat lokasi, tempat atau kantor yang akan dibuat perusahaan. Caranya dengan meminta formulir dari ketua RT di wilayah tersebut untuk kemudian disahkan oleh ketua RT, RW, kelurahan dan kecamtan.
JANGKA
WAKTU PENYELESAIAN
7 s/d 10 hari kerja
BIAYA YANG DIPERLUKAN
Surat Ijin Tempat
Usaha (SITU) tidak dipungut biaya, hanya permohonan menyediakan materai Rp.
6.000,-
B.
Syarat
Pengurusan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan):
1. KTP Penanggung Jawab / Direktur;
2. N PWP
3. Persetujuan dari Atasan bagi Pegawai Negeri;
4. Domisili Perusahaan;
5. Akte Pendirian yang disahkan Menteri Kehakiman dan HM;
6. Bukti Kepemiliki Tempat Usaha;
7. Surat Penunjukkan Kepala Cabang (bagi Perusahaan Cabang)
8. Pas Foto (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar.
Dokumen-dokumen yang
diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) antara lain :
1.
Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan
2.
Fotocopy SK Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
3.
Fotocopy NPWP
4.
Fotocopy KTP pemilik
5.
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha ( SITU )
6.
Fotocopy Kartu Keluarga
7.
Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan
8.
Fotocopy surat kontrak atau sewa
9. Foto
direktur utama atau pimpinan perusahaan ukuran 3 x 4
10. Neraca perusahaan
PROSEDUR PERMOHONAN
- Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil.
- Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan
BIAYA
DAN WAKTU PENGURUSAN SIUP
GOLONGAN
|
BIAYA
|
PROSES
|
BIAYA SUDAH TERMASUK
|
BESAR
MENENGAH
KECIL
|
Rp. 2.750.000
Rp. 1.750.000
Rp. 850.000
|
10 Hari Kerja
10 Hari Kerja
10 Hari Kerja
|
Pengambilan
Formulir & Persyaratannya
Persiapan dan
Pemeriksaan
Pengajuan
Permohonan SIUP
Biaya Administrasi
& Fee Jasa Kami
Legalisir Copy SIUP
oleh Notaris
Pas Photo 3 x 4= 2
lembar
|
C.
Syarat-syarat TDP
v Akta pendirian perusahaan
v Akta perubahan anggaran dasar
dan laporan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
v Akta perubahan anggaran dasar
dan surat persetujuan Mentri Hukum dan hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Prosedur permohonan
Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
1.
Permohonan Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) yang berupa PT dan yayasan harus
mendapatkan pengesahaan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari Menteri
Hukum dan hak Asai Manusia terlebih dahulu.
2.
Perusahaan mengambil formulir permohonan TDP
3.
Perusahaan membayar biaya administrasi pendaftaran TDP sesuai dangan Surat
Keputusan Menteri Perdagangan No.286/Kep/II/85.
4.
Petugas kantor pendaftaran perusahaan
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk
pengurusan Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) antara lain:
Perusahaan Perorangan ( PO )
a) Formulr Isian
b) Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
c) Fotocopy SIUP
d) Fotocopy KTP penanggung jawab
e) Fotocopy NPWP
f) Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SIUP)
g) Membuat Nomor Rekening Perusahaan
BIAYA DAN WAKTU LAMA PENGURUSAN
BIAYA
STATUS
|
BIAYA
|
PROSES
|
BIAYA SUDAH TERMASUK
|
PMA
PT
KOPERASI
CV
PERORANGAN
|
Rp. 2.750.000
Rp. 2.500.000
Rp. 2.000.000
Rp. 1.500.000
Rp. 1.000.000
|
14 Hari Kerja
14 Hari Kerja
14 Hari Kerja
14 Hari Kerja
14 Hari Kerja
|
Pengambilan Formulir & Persyaratannya
Persiapan dan Pemeriksaan
Pengajuan Permohonan TDP
Biaya Administrasi & Fee Jasa Kami
Legalisir Copy TDP oleh Notaris
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar