Sabtu, 11 Agustus 2012


A.    Syarat-syarat yang tertuang dalam SITU
Dalam menjalankan perusahaan, pengusaha/pemilik/pengurus yang bersangkutan, wajib menaati syarat-syarat sebagai berikut.
a)                  Keamanan

·         dalam perusahaan harus disediakan alat pemadaman kebakaran;
·         perusahaan yang kegiatannya menyediakan bahan-bahan yang mudah terbakar, harus menyimpan barang-barang tersebut dengan aman;
·         bangunan perusahaan harus terdiri atas bahan-bahan yang tidak mudah terbakar;,
·         harus mengikuti dan menaati Undang-undang Keselamatan kerja.
b)         Kesehatan
·   harus memelihara dan menjaga kebersihan dan kesehatan;
·   harus menyediakan tempat kotoran/sampah yang tertutup;
·   harus mencegah kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan hidup;
·   (4) harus menyediakan alat-alat pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).

c)            Ketertiban

·   harus menjaga ketertiban;
·   kegiatan perusahaan hanya dapat dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah daerah;
·   melebihi ketentuan jam kerja, dapat dilakukan dengan izin khusus;
·   dilarang menyimpan barang-barang di pinggir jalan umum;
·   penggunaan bangunan usaha harus sesuai dengan peraturan pemerintah daerah tempat perusahaan berdomisili.
d)         Syarat-syarat lain
·   harus mengutamakan menerimatenaga kerja dari penduduk di sekitarnya yang mempanyai KTP;
·   harus menjaga keindahan lingkungan dan mengadakan penghijauan.
Dokumen yang diperlukan untuk membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU), antara lain :

1.        Fotocopy KTP permohonan
2.        Foto permohonan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah
3.        Formulir isian lengkap dan sudah ditandatangani
4.        Fotocopy pelunasan PBB tahun berjalan
5.        Fotocopy IMB ( Izin Mendirikan Bangunan )
6.        Fotocopy sertifikat tanah atau akta tanah
7.        Denah lokasi tempat usaha
8.         Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga ( Izin Tetangga ) yang diketahui RT / RW
9.        Izin sewa atau kontrak
10.      Surat keterangan domisili perusahaan
11.      Fotocopy akta pendirian perusahaan dari notaries
12.      Berita acara pemeriksaan lapangan
prosedur Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan(HO)

Langkah-langkah wirausaha untuk mendapatkan surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin gangguan (HO) yakni :
1.      Membuat surat izin Tentangga
dalam surat tersebut berisi pernyataan tidak keberatan dari tetangga terdekat yang ada di sebelah kanan, kiri, depan belakang yang diketahui oleh ketua RT/RW setempat yang kemudian diteruskan ke kelurahan, kecamatan sampai kabupaten atau kotamadya.
2.      Membuat surat keterangan domisili Perusahaan
dalam surat tersebut terdapat lokasi, tempat atau kantor yang akan dibuat perusahaan. Caranya dengan meminta formulir dari ketua RT di wilayah tersebut untuk kemudian disahkan oleh ketua RT, RW, kelurahan dan kecamtan.
  JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

7 s/d 10 hari kerja

  BIAYA YANG DIPERLUKAN

Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) tidak dipungut biaya, hanya permohonan menyediakan materai Rp. 6.000,-

B.     Syarat Pengurusan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan):

1. KTP Penanggung Jawab / Direktur;
2. N PWP
3. Persetujuan dari Atasan bagi Pegawai Negeri;
4. Domisili Perusahaan;
5. Akte Pendirian yang disahkan Menteri Kehakiman dan HM;
6. Bukti Kepemiliki Tempat Usaha;
7. Surat Penunjukkan Kepala Cabang (bagi Perusahaan Cabang)
8. Pas Foto (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar.

Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) antara lain :

1.      Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan
2.      Fotocopy SK Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
3.      Fotocopy NPWP
4.      Fotocopy KTP pemilik
5.      Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha ( SITU )
6.      Fotocopy Kartu Keluarga
7.      Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan
8.      Fotocopy surat kontrak atau sewa
9.      Foto direktur utama atau pimpinan perusahaan ukuran 3 x 4
10.    Neraca perusahaan

PROSEDUR PERMOHONAN
  • Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil.
  • Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan
BIAYA DAN WAKTU PENGURUSAN SIUP
GOLONGAN
BIAYA
PROSES
BIAYA SUDAH TERMASUK

BESAR
MENENGAH
KECIL

Rp. 2.750.000
Rp. 1.750.000
Rp. 850.000

10 Hari Kerja
10 Hari Kerja
10 Hari Kerja

Pengambilan Formulir & Persyaratannya
Persiapan dan Pemeriksaan
Pengajuan Permohonan SIUP
Biaya Administrasi & Fee Jasa Kami
Legalisir Copy SIUP oleh Notaris
Pas Photo 3 x 4= 2 lembar


C.     Syarat-syarat TDP

v  Akta pendirian perusahaan
v  Akta perubahan anggaran dasar dan laporan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
v  Akta perubahan anggaran dasar dan surat persetujuan Mentri Hukum dan hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Prosedur permohonan Tanda Daftar Perusahaan  ( TDP )

1.    Permohonan Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) yang berupa PT dan yayasan harus mendapatkan pengesahaan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan hak Asai Manusia terlebih dahulu.
2.    Perusahaan mengambil formulir permohonan TDP
3.    Perusahaan membayar biaya administrasi pendaftaran TDP sesuai dangan Surat Keputusan Menteri Perdagangan No.286/Kep/II/85.
4.    Petugas kantor pendaftaran perusahaan

Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) antara lain:

    Perusahaan Perorangan ( PO )
a)      Formulr Isian
b)      Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
c)      Fotocopy SIUP
d)      Fotocopy KTP penanggung jawab
e)      Fotocopy NPWP
f)       Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SIUP)
g)      Membuat Nomor Rekening Perusahaan

BIAYA DAN WAKTU LAMA PENGURUSAN
BIAYA
STATUS
BIAYA
PROSES
BIAYA SUDAH TERMASUK

PMA
PT
KOPERASI
CV
PERORANGAN

Rp. 2.750.000
Rp. 2.500.000
Rp. 2.000.000
Rp. 1.500.000
Rp. 1.000.000

14 Hari Kerja
14 Hari Kerja
14 Hari Kerja
14 Hari Kerja
14 Hari Kerja

Pengambilan Formulir & Persyaratannya
Persiapan dan Pemeriksaan
Pengajuan Permohonan TDP
Biaya Administrasi & Fee Jasa Kami
Legalisir Copy TDP oleh Notaris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar